Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung yang Terlibat Skandal Diberhentikan Secara Tidak Hormat

UIN Raden Intan Lampung

BANDAR LAMPUNG, 13 Oktober 2023 – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung telah mengambil tindakan tegas terkait dengan oknum dosen yang diamankan oleh pihak kepolisian ketika berduaan dengan seorang mahasiswinya. Oknum dosen tersebut, berinisial SYH (31 tahun), dan mahasiswanya VO (22 tahun), telah diberhentikan secara tidak hormat dari lembaga tersebut.

Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani, menyampaikan bahwa proses pemberhentian keduanya telah melalui berbagai prosedur yang ketat. “Sikap kampus sudah sangat tegas, menonaktifkan dan membebastugaskan SYH sebagai dosen tetap non-PNS, atau dapat dikatakan dipecat,” ujarnya.

Anis melanjutkan dengan menjelaskan bahwa pemecatan SYH dan VO mulai berlaku sejak Rabu, 11 Oktober. Sebelumnya, keduanya telah dipanggil oleh pihak Fakultas untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. Anis menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada prosedur yang telah dijalani dengan cermat dan detail.

Menurut Anis, perbuatan yang dilakukan oleh SYH dan VO sangat serius, dan tidak dapat ditoleransi. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar kode etik profesi, tetapi juga mencoreng nama baik UIN sebagai lembaga Perguruan Tinggi Keagamaan. “Tentunya ini melanggar kode etik, sesuai dengan ajaran Islam dan hal ini tidak diperbolehkan. Lebih lanjut, UIN sebagai perguruan tinggi keagamaan juga merasa tercoreng oleh perbuatan ini. Ini adalah tindakan asusila yang nyata dan tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.

Sebelumnya, beredar berita bahwa oknum dosen UIN Raden Intan Lampung, SYH, diamankan oleh pihak kepolisian saat berduaan dengan mahasiswanya di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin, 9 Oktober 2023.

Exit mobile version