BANDAR LAMPUNG, 13 Oktober 2023 – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung telah mengambil tindakan tegas terkait dengan oknum dosen yang diamankan oleh pihak kepolisian ketika berduaan dengan seorang mahasiswinya. Oknum dosen tersebut, berinisial SYH (31 tahun), dan mahasiswanya VO (22 tahun), telah diberhentikan secara tidak hormat dari lembaga tersebut.
Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani, menyampaikan bahwa proses pemberhentian keduanya telah melalui berbagai prosedur yang ketat. “Sikap kampus sudah sangat tegas, menonaktifkan dan membebastugaskan SYH sebagai dosen tetap non-PNS, atau dapat dikatakan dipecat,” ujarnya.