Jakarta – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan pemerintah mencabut sertifikat hak guna usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Lampung yang tercatat atas nama anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC). Disebutkan, HGU itu terbit di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara (AU).
Nurson menjelaskan pencabutan HGU tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sejumlah laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejak 2015, 2019, dan 2022.
“Setelah kita rapat LHP tersebut, bunyinya kira-kira ditemukannya adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan,” kata Nusron dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Nusron menjelaskan sertifikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam entitas lain yang masih berada dalam satu grup perusahaan PT SGC.























