Bandarlampung – Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, yang telah dihukum dalam kasus korupsi, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung. PK ini merupakan usaha hukum untuk membatalkan vonis tersebut dan diajukan setelah pemeriksaan kelengkapan berkas di PN Tanjung Karang pada Kamis (5/10).
Mustafa, yang saat ini menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, hadir langsung di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, didampingi oleh tim penasihat hukumnya.