Bandarlampung – Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, yang telah dihukum dalam kasus korupsi, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung. PK ini merupakan usaha hukum untuk membatalkan vonis tersebut dan diajukan setelah pemeriksaan kelengkapan berkas di PN Tanjung Karang pada Kamis (5/10).
Mustafa, yang saat ini menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, hadir langsung di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, didampingi oleh tim penasihat hukumnya.
Penasihat hukum Mustafa, M Yunus, menyatakan bahwa terdapat dua poin yang diajukan dalam upaya PK tersebut. Pertama, mereka meminta agar vonis hakim di PN Tanjung Karang, BandarLampung, dibatalkan karena menurut mereka, Mustafa telah divonis hukuman dua kali dalam satu peristiwa yang sama. Selain di PN Tanjung Karang, Mustafa juga divonis penjara di PN Jakarta Pusat.
“Pada prinsipnya ada dua poin ya yang pertama Ne Bis In Idem, itu artinya terhadap sebuah peristiwa pidana itu tidak bisa diputus dua kali,” kata M Yunus.
M Yunus menjelaskan bahwa, berdasarkan Pasal 263 ayat 2, putusan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, seharusnya dibatalkan, meskipun deliknya berbeda, karena Mustafa telah divonis sebelumnya.
Poin kedua yang diajukan dalam upaya PK adalah terkait disparitas putusan mengenai uang pengganti. Mereka ingin memahami bagaimana pola mengkonversi uang pengganti dengan sanksi tambahan, mengingat Mustafa dihukum dengan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar dan sanksi tambahan berupa penjara selama dua tahun.
Ini merupakan langkah hukum yang diambil oleh Mustafa dan timnya untuk memperjuangkan pembatalan vonis dalam kasus korupsi yang menjeratnya.