Mustafa Ajukan Peninjauan Kembali Terhadap Vonis Korupsi di PN Tanjung Karang

0
279

M Yunus menjelaskan bahwa, berdasarkan Pasal 263 ayat 2, putusan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, seharusnya dibatalkan, meskipun deliknya berbeda, karena Mustafa telah divonis sebelumnya.

Poin kedua yang diajukan dalam upaya PK adalah terkait disparitas putusan mengenai uang pengganti. Mereka ingin memahami bagaimana pola mengkonversi uang pengganti dengan sanksi tambahan, mengingat Mustafa dihukum dengan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar dan sanksi tambahan berupa penjara selama dua tahun.