Mulut dan Telunjuk Istri Pejabat Ujung Panah Korupsi

0
48

Pekan ini ramai diberitakan kasus ditetapkannya 2 anggota DPR RI Komisi XI sebagai tersangka oleh KPK. Korupsi dana CSR BI dan OJK, yang fungsi dana CSR tersebut untuk membantu Yayasan, Lembaga sosial, atau kelompok masyarakat. Sebenarnya jika CSR tersebut digunakan sebagaimana peruntukannya dan anggota DPR RI anggota komisi XI sebagai perpanjangan tangan untuk membantu mengakseskan dana CSR dari BI dan OJK maka itu adalah perbuatan mulia, tentu sangat bermanfaat bagi masyarakat dan akan mampu mengurangi kemiskinan kelompok masyarakat sasaran bantuan CSR tersebut. Ditetapkannya 2 orang anggota DPR RI oleh KPK karena terbukti dana CSR bermuara pada kepentingan pribadi anggota DPR RI tersebut. Ada yg dibuatkan rumah makan, beli tanah, dll. Yayasan hanya berfungsi sebagai jalan saja bagi CSR dari BI dan OJK.

Baca Juga  Penerimaan Pajak: Kebutuhan Negara atau Perut Pemangku Negara

Saya pernah bergurau dalam WA Group Khotib Dewan Dakwah Lampung, Jika saja Rp 5 Milyar saja dari dana CSR BI dan OJK setiap tahun disalurkan kepada Dewan Dakwah Lampung maka bisa digunakan untuk mengkader/mencetak ribuat khotib dan guru ngaji di Lampung. Bahkan bisa 10.000 selama 5 tahun dengan kwalitas sangat baik.

Bagi kita masyarakat tentu sangat mengherankan bagaimana bisa anggota DPR RI sudah bergaji tinggi, ada berbagai macam tunjangan, ada dana aspirasi, dan macam-macam sumber pendapatan yang halal lagi baik, tega-teganya pula korupsi dana CSR yang itu adalah hak rakyat atau minimal hak konstituen para anggota DRP RI tersebut.