Bandarlampung, Wawaimedia_Layanan UPT uji KIR dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung akan berpindah lokasi mulai 20 Februari 2023. Layanan UPT uji KIR itu nantinya akan berpindah di Area Terminal Rajabasa, Kota Bandarlampung.
Uji Kir yakni sekumpulan rangkaian kegiatan melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Kepala UPT KIR Dishub Bandarlampung, Andy Koemang, mengatakan saat ini UPT Uji KIR Dishub Bandarlampung berada di JL. Basuki Rahmat,