MK Mengabulkan Permohonan Mahasiswa Unsa Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

0
347

Hasil dari putusan MK adalah Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, lalu perubahan pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut kini berbunyi, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Pengabulan permohonan mahasiswa Unsa ini berbeda dari tiga permohonan sebelumnya yang telah ditolak oleh MK. Dalam perkara ini, MK menganggap bahwa usia calon presiden dan wakil presiden dapat kurang dari 40 tahun jika mereka telah berpengalaman sebagai kepala daerah.