Menteri Agama Tidak Hadir Rapat, Wisnu Wijaya: Persiapan Haji 2025 Terhambat!

0
215

“Rapat kerja daring tidak diatur dalam undang-undang dan berisiko melanggar ketentuan yang ada. Kecuali dalam kondisi luar biasa atau force majeure, seperti saat pandemi Covid-19, hal tersebut bisa dipertimbangkan,” tambah Wisnu.

Dampak Penundaan Terhadap Pelaksanaan Haji 2025

Penundaan rapat ini berdampak pada persiapan pelaksanaan haji 2025. Pasalnya, pembahasan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 belum bisa dilaksanakan sebelum laporan pertanggungjawaban haji 2024 diserahkan ke DPR.

“Akibatnya, persiapan pelaksanaan haji di tahun mendatang semakin mundur, dan dikhawatirkan akan terlalu dekat dengan masa pelaksanaan. Jika hal ini terus berlanjut, jemaah haji berisiko dirugikan karena persiapan yang kurang matang,” jelasnya.

Desakan untuk Menteri Agama Hadir

Wisnu menyatakan Komisi VIII DPR mendesak Menteri Agama hadir dalam rapat yang dijadwalkan ulang pada 27 September 2024.