Jakarta (23/09) — Komisi VIII DPR RI memutuskan untuk menunda rapat kerja dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji tahun 2024. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran Menteri Agama, yang dikabarkan tengah melakukan kunjungan kerja ke Perancis.
Kehadiran Menteri Agama Wajib Sesuai UU
Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya, menegaskan bahwa kehadiran Menteri Agama dalam rapat kerja tersebut bersifat wajib. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah, Pasal 43 Ayat (1) menyatakan bahwa Menteri bertanggung jawab melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Sementara di Ayat (2) disebutkan bahwa Menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban kepada Presiden dan DPR paling lambat 60 hari setelah penyelenggaraan haji berakhir,” ujar Wisnu, Senin (23/9/2024).
Penolakan Rapat Daring
Wisnu juga menegaskan bahwa rapat kerja ini tidak dapat diwakili oleh pejabat lain di Kemenag. Selain itu, dia menolak usulan Wakil Menteri Agama untuk melakukan rapat kerja secara daring.
“Rapat kerja daring tidak diatur dalam undang-undang dan berisiko melanggar ketentuan yang ada. Kecuali dalam kondisi luar biasa atau force majeure, seperti saat pandemi Covid-19, hal tersebut bisa dipertimbangkan,” tambah Wisnu.
Dampak Penundaan Terhadap Pelaksanaan Haji 2025
Penundaan rapat ini berdampak pada persiapan pelaksanaan haji 2025. Pasalnya, pembahasan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 belum bisa dilaksanakan sebelum laporan pertanggungjawaban haji 2024 diserahkan ke DPR.
“Akibatnya, persiapan pelaksanaan haji di tahun mendatang semakin mundur, dan dikhawatirkan akan terlalu dekat dengan masa pelaksanaan. Jika hal ini terus berlanjut, jemaah haji berisiko dirugikan karena persiapan yang kurang matang,” jelasnya.
Desakan untuk Menteri Agama Hadir
Wisnu menyatakan Komisi VIII DPR mendesak Menteri Agama hadir dalam rapat yang dijadwalkan ulang pada 27 September 2024.
“Kami berharap Menteri Agama segera menindaklanjuti undangan rapat ini untuk menjaga akuntabilitas penyelenggaraan haji dan mempersiapkan haji tahun depan dengan lebih baik,” tutup Wisnu.