Jakarta – Menteri Luar Negeri Indonesia (Menlu) Retno Marsudi, telah secara konsisten menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menormalisasi hubungan dengan Israel. Sikap ini mengakar dalam penolakan pengakuan terhadap negara Israel dan absennya hubungan diplomatik. Untuk menggarisbawahi sikap tegas ini, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019, yang diteken langsung oleh Menlu Retno Marsudi.
Pernyataan Menlu Retno Marsudi
Menlu Retno Marsudi menegaskan posisi Indonesia dalam beberapa pernyataannya. “Tidak akan ada normalisasi dengan Israel,” ujarnya dengan lugas. Penolakan ini bersumber dari ketiadaan hubungan diplomatik dan ketidakmenerimaan Indonesia terhadap negara Israel.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019
Langkah konkrit yang diambil oleh pemerintah Indonesia adalah penerbitan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019. Peraturan ini, yang diteken oleh Menlu Retno Marsudi, secara tegas melarang pengibaran bendera, lambang, atribut, dan pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia.
Alasan di Balik Sikap Tegas
Ketegasan Indonesia terhadap Israel terkait dengan sejarah dan pandangan politik. Menolak normalisasi di tengah ketidaksetujuan global terhadap kebijakan Israel di wilayah Palestina menjadi satu dari beberapa alasan yang mendasari sikap ini.