Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa pembatasan ini bertentangan dengan semangat Pasal 6A ayat (1) UUD NRI 1945, yang menekankan pentingnya kedaulatan rakyat dalam pemilu langsung. MK juga menyarankan agar perubahan UU Pemilu ke depan melibatkan partisipasi publik untuk mencegah terlalu banyaknya calon yang dapat mengganggu efektivitas pemilu.
Keputusan ini memberikan peluang yang lebih adil bagi partai kecil untuk mencalonkan presiden, memperkuat demokrasi, dan mencegah dominasi partai besar. Sebagai langkah lanjutan, MK juga menyarankan pemberian sanksi kepada partai politik yang tidak mengajukan calon presiden, berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya.