Para pemohon meminta MK untuk mengabulkan periode kepemimpinan mereka selama lima tahun, meskipun mereka terpilih melalui Pilkada 2018 dan baru dilantik pada 2019. Argumen utama adalah jika masa jabatan berakhir pada akhir tahun ini, periode kepemimpinan mereka tidak akan utuh selama lima tahun.
MK mengabulkan pokok permohonan para pemohon. Namun, MK menolak permohonan provisi para pemohon. MK menyatakan, “Menyatakan permohonan provisi para pemohon tidak dapat diterima.” Permohonan provisi mencakup persetujuan seluruhnya terhadap permohonan provisi para pemohon; membuat permohonan a quo yang diajukan oleh para pemohon menjadi prioritas dalam pemeriksaan Mahkamah untuk melindungi hak konstitusional mereka dan mengurangi potensi kerugian konstitusional.