Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah 2023

Mahkamah Konstitusi

Jakarta – 21 Desember 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan gugatan yang diajukan oleh tujuh kepala daerah terkait akhir masa jabatan (AMJ) pada akhir Desember 2023. Gugatan ini muncul sebagai respons terhadap pengumuman Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan bahwa lima gubernur, termasuk Arinal Djunaidi, akan mengakhiri masa jabatannya pada 31 Desember 2023.

Para pemohon mengajukan gugatan uji materil (judicial review) terhadap Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan 2018 hingga 2023. Dalam gugatannya, para pemohon, meskipun tidak mengajukan gugatan serupa, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Bupati Lampung Utara Budi Utomo.

Para pemohon meminta MK untuk mengabulkan periode kepemimpinan mereka selama lima tahun, meskipun mereka terpilih melalui Pilkada 2018 dan baru dilantik pada 2019. Argumen utama adalah jika masa jabatan berakhir pada akhir tahun ini, periode kepemimpinan mereka tidak akan utuh selama lima tahun.

MK mengabulkan pokok permohonan para pemohon. Namun, MK menolak permohonan provisi para pemohon. MK menyatakan, “Menyatakan permohonan provisi para pemohon tidak dapat diterima.” Permohonan provisi mencakup persetujuan seluruhnya terhadap permohonan provisi para pemohon; membuat permohonan a quo yang diajukan oleh para pemohon menjadi prioritas dalam pemeriksaan Mahkamah untuk melindungi hak konstitusional mereka dan mengurangi potensi kerugian konstitusional.

Menanggapi keputusan MK, Staf Ahli Gubernur Lampung Nanang Trenggono menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan mengikat. Hal ini sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menetapkan masa jabatan gubernur selama lima tahun.

“Menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, masa jabatan gubernur adalah 5 tahun. Putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujar Nanang melalui pesan WhatsApp pada Kamis malam.

Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Chusnunia Chalim merupakan pemenang Pemilihan Gubernur Lampung 2018. Setelah melalui proses Pilgub yang ketat, keduanya dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juni 2019.

Exit mobile version