Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang memberikan petunjuk kepada hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar-umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan. Dalam SEMA tersebut, hakim dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili perkara tersebut.
SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Senin (17/7/2023) menyatakan bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilakukan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.