Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang memberikan petunjuk kepada hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar-umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan. Dalam SEMA tersebut, hakim dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili perkara tersebut.
SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Senin (17/7/2023) menyatakan bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilakukan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam SEMA tersebut, poin kedua menjelaskan bahwa pengadilan tidak akan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan. Surat edaran ini dikeluarkan setelah terjadi kasus di PN Jakarta Pusat di mana hakim tunggal mengabulkan permohonan pasangan suami istri beda agama untuk mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Penjelasan Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, menyatakan bahwa pasangan suami istri tersebut mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat agar pernikahan mereka dapat tercatat di Dukcapil. Menurut Zulkifli, penetapan ini bukan hal baru karena sebelumnya telah ada penetapan serupa di pengadilan lain di Indonesia.
“Ada orang yang telah menikah di gereja antara Kristen dan Islam. Kemudian, mereka ingin mendaftarkan perkawinannya di Dukcapil. Namun, mereka terhalang karena tidak ada penetapan pengadilan tentang izin untuk mendaftarkan perkawinannya tersebut. Oleh karena itu, mereka mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat,” jelas Zulkifli.
Meskipun terdapat putusan hakim tunggal yang mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama, SEMA yang dikeluarkan oleh MA menjadi acuan yang mengatur bahwa pengadilan tidak boleh mengabulkan permohonan semacam itu. Keputusan MA ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam perkawinan antar-umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.