Jakarta (17/09) — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Yanuar Arif, menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan Dittipidum Bareskrim Polri, Jampidum Kejaksaan Agung, dan Panitera Muda Mahkamah Agung.
Menurut Yanuar Arif, perlindungan terhadap saksi dan korban muncul sebagai respons atas ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum yang sudah ada. Ia menegaskan bahwa revisi UU LPSK harus diikuti dengan pembenahan internal agar lembaga penegak hukum lebih siap melindungi masyarakat.
“Dengan lahirnya UU LPSK dan revisi yang sedang kita bahas, ini bisa menjadi momentum bagi seluruh aparat penegak hukum untuk berbenah dan mengembalikan kepercayaan publik,” ujar Yanuar Arif.