Jakarta (17/09) — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Yanuar Arif, menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan Dittipidum Bareskrim Polri, Jampidum Kejaksaan Agung, dan Panitera Muda Mahkamah Agung.
Menurut Yanuar Arif, perlindungan terhadap saksi dan korban muncul sebagai respons atas ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum yang sudah ada. Ia menegaskan bahwa revisi UU LPSK harus diikuti dengan pembenahan internal agar lembaga penegak hukum lebih siap melindungi masyarakat.
“Dengan lahirnya UU LPSK dan revisi yang sedang kita bahas, ini bisa menjadi momentum bagi seluruh aparat penegak hukum untuk berbenah dan mengembalikan kepercayaan publik,” ujar Yanuar Arif.
Ia juga mendorong agar proses pembahasan revisi UU LPSK melibatkan lebih banyak institusi penegak hukum, tidak hanya Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, tetapi juga lembaga lain seperti BNN dan KPK.
“Revisi ini jangan hanya berfokus pada tiga institusi yang hadir hari ini. Ke depan kita perlu melibatkan juga BNN, KPK, dan lembaga lain agar perlindungan saksi dan korban benar-benar menyeluruh,” imbuhnya.
Yanuar Arif mengingatkan bahwa banyak masyarakat, khususnya di daerah terpencil, masih merasa takut dan terintimidasi ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Ia menilai perlindungan dan sosialisasi yang masif perlu diberikan agar masyarakat merasa aman dan diperlakukan secara adil.
“Masyarakat kita, apalagi di daerah terpencil, ketika mendapat surat pemanggilan saja sudah gemetar. Ini perlu sosialisasi yang masif agar mereka tahu bahwa dalam konteks penegakan hukum, mereka dilindungi dan diperlakukan secara adil,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Yanuar Arif meminta para aparat penegak hukum yang hadir memberikan masukan seluas-luasnya atas draft revisi UU LPSK yang sedang dibahas agar implementasinya nanti berjalan optimal.