“Meskipun SEMA ini tidak bisa membatalkan putusan PN Jakarta Pusat tetapi setidaknya SEMA ini mengikat bagi Hakim tingkat pertama maupun banding untuk menolak permohonan yang masuk kedepan nya terkait pencatatan nikah beda agama tanpa harus terikat atas Putusan PN Jakpus sebagai Yurisprudensi dalam memutus permohonan yang sama kedepannya.” kata dia.