Perlu diingat juga bahwa proses pengajuan pencairan anggaran tidak harus menunggu batas akhir waktu pengajuan yakni tanggal 21 Juli 2023. Semakin cepat syarat dipenuhi, maka akan semakin cepat anggaran terealisasikan dan proyek berjalan. Efek dominonya, akan mendorong geliat perekonomian daerah dan penyerapan tenaga kerja lokal. Kanwil DJPb Provinsi Lampung bersama seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), siap memberikan asistensi, konsultasi dan bimbingan pada seluruh Pemda, sehingga pelaksanaan kegiatan/proyek DAK Fisik berjalan dengan cepat, transparan dan memberi manfaat luas bagi masyarakat Lampung.
Pada akhirnya, tujuan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dapat berjalan dengan cepat dan tercapai dengan baik. Bersama kita dukung Lampung Berjaya!