Memperhatikan batas waktu pencairan yang tersisa 2 bulan lagi, maka diperlukan langkah-langkah akselerasi penyerapan anggaran DAK Fisik oleh Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung. Beberapa hal yang menjadi prioritas penyelesaian Kepala Daerah di Lampung yakni melengkapi berkas pencairan DAK Fisik diantaranya yakni Peraturan Daerah mengenai APBD TA 2023, Rencana Kegiatan (RK) DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang telah disetujui oleh K/L teknis terkait. Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output (LRPD CO) Tahunan, termasuk foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik TA 2022.
Selain itu, Pemda diminta untuk menyampaikan Laporan Hasil Reviu (LHR) atas LRPD CO kegiatan DAK Fisik TA 2022 yang sudah ditandatangani oleh Inspektur Daerah, daftar kontrak kegiatan DAK Fisik yang telah direviu oleh APIP dan disetujui oleh Pemda, dan penyampaian laporan sisa DAK Fisik TAYL. Seluruh kelengkapan berkas tersebut harus sudah diselesaikan saat mengajukan permintaan pencairan anggaran.
Mendukung kesuksesan persiapan dokumen pencairan DAK Fisik tahap I tersebut, maka Kepala Daerah perlu membangun aliansi strategis lintas unit seperti BPK, BPKP maupun Inspektorat Daerah. Selanjutnya, perlu juga ditingkatkan sinergi dan kompetensi SDM diinternal Pemda sehingga mampu menyelesaikan syarat-syarat pencairan yang harus dipenuhi.