KPU Bandarlampung Resmi Tetapkan Lokasi Kampanye Terbuka

0
275

KPU juga mengumumkan jadwal kampanye terbuka yang berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Kampanye terbuka akan dilaksanakan selama 18 hari di Bandar Lampung. Pengecualian diberikan kepada partai yang bukan pengusung atau pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Abdul Waras, mengajak partai untuk melaksanakan kampanye pemilu rapat umum dengan tertib dan damai. Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung, Oddy Marsa JP, mengingatkan partai politik untuk menghindari ujaran kebencian, hoaks, dan politisasi SARA dalam materi kampanye.