Bandarlampung – KPU Bandarlampung telah menetapkan enam lokasi untuk kampanye terbuka dalam Pemilu 2024. Keputusan ini dihasilkan dari musyawarah bersama antara PPK, 18 partai politik, kepolisian, kodim, dan pemerintah setempat dalam rapat koordinasi di Hotel Emersia pada Sabtu (20/1).
Enam lokasi tersebut meliputi Lapangan PKOR Way Halim, Lapangan Baruna Kecamatan Panjang, Lapangan Waydadi Kecamatan Sukarame, Lapangan Kalpataru Kecamatan Kemiling, Lapangan Sawah Brebes Kecamatan Tanjung Karang Timur, dan Lapangan Stadion Pahoman.