Bandarlampung – KPU Bandarlampung telah menetapkan enam lokasi untuk kampanye terbuka dalam Pemilu 2024. Keputusan ini dihasilkan dari musyawarah bersama antara PPK, 18 partai politik, kepolisian, kodim, dan pemerintah setempat dalam rapat koordinasi di Hotel Emersia pada Sabtu (20/1).
Enam lokasi tersebut meliputi Lapangan PKOR Way Halim, Lapangan Baruna Kecamatan Panjang, Lapangan Waydadi Kecamatan Sukarame, Lapangan Kalpataru Kecamatan Kemiling, Lapangan Sawah Brebes Kecamatan Tanjung Karang Timur, dan Lapangan Stadion Pahoman.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Bandarlampung, Hamami, menyatakan bahwa dari tujuh usulan lokasi awal, diputuskan untuk menggunakan enam titik saja. Tugu Adipura Kecamatan Tanjung Karang Pusat tidak digunakan untuk kampanye terbuka karena keterbatasan waktu penggunaan pada hari Minggu.
Hamami menjelaskan bahwa Tugu Adipura hanya dapat digunakan selama car free day, yaitu dari pukul 05.00 WIB hingga 10.00 WIB pada hari Minggu. Oleh karena itu, untuk kampanye terbuka yang dapat dilaksanakan dari jam 09.00 WIB hingga 18.00 WIB, lokasi tersebut dianggap tidak ideal.
KPU juga mengumumkan jadwal kampanye terbuka yang berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Kampanye terbuka akan dilaksanakan selama 18 hari di Bandar Lampung. Pengecualian diberikan kepada partai yang bukan pengusung atau pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Abdul Waras, mengajak partai untuk melaksanakan kampanye pemilu rapat umum dengan tertib dan damai. Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung, Oddy Marsa JP, mengingatkan partai politik untuk menghindari ujaran kebencian, hoaks, dan politisasi SARA dalam materi kampanye.