Kejaksaan Tinggi Lampung Membebaskan Wawan Kurniawan, Ketua RT 12, dari Kasus Pembubaran Kegiatan Keagamaan

0
210

Abdul Rahman Taha, Anggota DPD RI dari Komite I, yang telah intens berkomunikasi dan berkoordinasi mengenai kasus Ketua RT 12, Rajabasa Jaya, Bandarlampung, mengungkapkan kekagumannya terhadap penegak hukum yang memiliki kepekaan dan mengedepankan rasa keadilan. Ia menyatakan pemahamannya terhadap konstruksi hukum yang terjadi dalam kasus ini dan sejak awal telah menegaskan bahwa Pasal 156a yang dipaksakan oleh pihak kepolisian tidak memenuhi unsur yang diperlukan.

“Pasal yang digunakan dalam kasus ini bukanlah pasal penodaan agama. Hal ini menjadi pembelajaran bagi penegak hukum agar tidak bersikap arogan,” ungkap Abdul Rahman Taha, seorang senator muda yang mewakili daerah pemilihan Sulawesi Tengah.

Dengan keputusan pembebasan Wawan Kurniawan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, kasus ini menunjukkan adanya perubahan dalam dakwaan dan penanganan hukum yang lebih tepat sesuai dengan perkembangan informasi dan analisis yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Keputusan ini juga mendapat apresiasi dari masyarakat yang menganggapnya sebagai langkah yang adil dan memperhatikan keadilan.

Baca Juga  Wakil Ketua Komite III DPD RI Abdul Hakim Ajak Siswa-Siswi SDIT dan SMPIT An Nur Gedongtataan Teladani Kejujuran Nabi

Wawan Kurniawan, yang telah didampingi oleh tim kuasa hukumnya, keluar dari tahanan dengan rasa lega setelah mendengar keputusan tersebut. Meskipun bebas, Wawan tetap akan menghadapi proses hukum selanjutnya yang akan ditentukan oleh perkembangan kasus.