“Pelaku akhirnya mengaku jika dia tidak dirampok. Peristiwa perampokan itu dia karang karena ketakutan tidak bisa mengganti uang milik lapak tempatnya bekerja. Agar tidak kena marah dan disuruh mengganti uang tersebut, maka pelaku nekat membuat laporan palsu,” terang Taufiq.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dihadapkan pada Pasal 242 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu. Dia diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.