Menurut Andi, kejadian penggelapan terjadi pada Senin, 15 Januari, saat korban bertemu dengan pelaku sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya merupakan tetangga dan kerja sama bisnis sembako mereka terjalin dengan baik sebelumnya.
“Korban menyerahkan uang kepada MR untuk memesan sembako yang akan diambil pukul 17.15 WIB. Namun, dari uang Rp 45 juta yang diberikan, korban hanya mendapatkan 29 karung beras,” tambahnya.
Andi menjelaskan bahwa korban merekam video saat serah terima uang dan mencatat pengeluaran belanja di buku sebagai langkah antisipasi. Namun, saat konfrontasi, pelaku menolak memberikan sembako dan mengaku tidak menerima uang dari korban.