Jakarta (31/10) — Parlemen Indonesia menyatakan penolakan tegas terhadap undang-undang Israel yang melarang badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengungsi Palestina, UNRWA (United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East), beroperasi di Palestina.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Sukamta, menyatakan langkah Israel ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi pengungsi Palestina.
Sebagian besar negara di dunia, kata Sukamta, mengecam keras keputusan Israel ini, mengingat UNRWA memainkan peran vital dalam membantu pengungsi Palestina yang terdampak konflik berkepanjangan.