Sebelumnya, Hasyim Asy’ari juga telah divonis oleh DKPP dalam kasus lain terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari dalam kasus tersebut.