Syarat formil melibatkan aspek seperti nama penemu dugaan pelanggaran, identitas penemu, identitas terlapor, dan waktu pelaporan yang tidak melebihi batas tujuh hari. Sementara syarat materil mencakup peristiwa dan uraian kejadian, tempat kejadian, saksi yang mengetahui peristiwa, serta bukti-bukti pendukung lainnya.
Dari hasil rapat pleno, Bawaslu Maluku menyimpulkan bahwa laporan pengawasan terhadap kunjungan Cawapres Gibran di Kota Ambon telah memenuhi syarat materil. Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan laporan temuan ini dalam formulir B2 atau temuan untuk proses registrasi.
Setelah registrasi, Bawaslu Maluku akan melakukan pengkajian lebih lanjut untuk menentukan apakah laporan ini memenuhi syarat-syarat pelanggaran kampanye pemilu. Proses ini akan memakan waktu 7 hari, dan apabila diperlukan data tambahan, waktu pengkajian dapat ditambah selama 7 hari lagi.