Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini mengguncang dunia politik dan hukum di Indonesia. Artikel ini akan membahas secara rinci peristiwa ini, termasuk latar belakang pengunduran diri, kronologi kasus, dan upaya hukum yang dilakukan oleh Eddy dan timnya.
Latar Belakang Pengunduran Diri Eddy Hiariej
Pada tanggal 4 Desember 2023, KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Hal ini memicu respons cepat dari Wamenkumham yang memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengonfirmasi penerimaan surat pengunduran diri tersebut di Kementerian Sekretariat Negara.
Kronologi Kasus Gratifikasi dan Suap yang Menjerat Eddy Hiariej
Eddy Hiariej telah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada tanggal 4 Desember 2023, setelah dinyatakan sebagai tersangka. Sebelumnya, bersama dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, Eddy telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan ini merupakan langkah hukum awal sebagai respons terhadap penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Respon Pemerintah dan Langkah Selanjutnya
Meskipun Ari Dwipayana menyatakan bahwa surat pengunduran diri Eddy telah diterima, alasan di balik keputusan tersebut belum diungkapkan. Selain itu, Jokowi diharapkan akan menerima surat tersebut dan memberikan tanggapan setelah kembali dari kunjungan kerja di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Praperadilan dan Upaya Hukum Eddy Hiariej
Upaya hukum Eddy Hiariej dan timnya terlihat dalam langkah Praperadilan yang diambil sebelumnya. Gugatan terhadap KPK atas penetapan tersangka mencerminkan upaya keras untuk membela diri dan membersihkan nama baiknya.
Pembatasan Perjalanan ke Luar Negeri
Sebagai tambahan, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan mereka dalam proses hukum yang berjalan.