Menurut data dari Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), rata-rata rasio perpajakan di negara-negara ASEAN pada tahun 2022 mencapai 13,6 persen. Indonesia berada di posisi terendah bersama Laos, dengan rasio pajak sebesar 10,39 persen di tahun yang sama. Rasio pajak tertinggi di kawasan ini adalah Thailand (17,18%), diikuti oleh Vietnam (16,21%), dan Singapura (12,96%).
Sebagai Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perbankan, dan ekonomi nasional, Kholid menilai bahwa memanfaatkan sektor ekonomi bawah tanah adalah langkah yang perlu dipertimbangkan untuk meningkatkan kapasitas fiskal negara.
“Peningkatan penerimaan perpajakan tidak harus dengan menaikkan tarif pajak. Tetapi pemerintah bisa memperluas basis objek pajak yang selama ini belum tersentuh atau masih rendah kontribusinya,” terang Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat VI itu.