Dalam upaya pencarian, pihak Kejari Lampung Tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan se-Lampung untuk menangkap Husri.
Berdasarkan penyelidikan Tim Tangkap Buronan atau Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Lampung, terpidana Husri diketahui sedang berada di Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
“Tepatnya berada di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung,” katanya.
Sehingga, lanjut Topo, Kejari Lampung Tengah yang mendapat informasi kemudian menuju lokasi Husri berada untuk ikut dalam penangkapan.
Dalam proses penangkapan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.
Setelah berhasil diamankan Tim Tabur, terpidana Husri Aminudin diamankan sementara di Lapas Kelas 1 Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Selanjutnya untuk proses pidana akan dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk menjalani hukuman sepenuhnya.
Dirinya menghimbau kepada seluruh daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.