DPO Korupsi Dana Disdik Lampung Tengah ditangkap

0
161

Saat menjabat di Dinas Pendidikan Lampung Tengah, dana yang dikorupsi Husri berasal dari Dana Alokasi Khusus atau DAK tahun 2010.

Terpidana Husri dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi atau tipikor.

“Husri Aminudin ditangkap pada Jumat (10/2/2023) di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung,” kata Topo kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (14/2/2023) melalui sambungan telepon.

Menurut Topo, penangkapan bermula saat Husri Aminudin yang telah divonis penjara selama tujuh tahun pada di tahun 2017 lalu hakim Pengadilan Negeri Lampung Tengah.

Vonis tersebut diberikan melalui sidang in absentia, atau persidangan tanpa dihadiri oleh terdakwa.

Baca Juga  Selenggarakan Graduation Class,SMAIT Darul Ilmi Luluskan Siswa Hafidz 30 Juz

Persidangan tersebut dilakukan sebab terdakwa Husri tidak pernah memenuhi panggilan sidang Kejaksaan Negeri.

“Husri selalu mangkir saat dipanggil Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk mengikuti sidang tipikor sebagai tersangka,” kata.

Sehingga, lanjut Topo, setelah vonis, Husri dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pihak Kejari melakukan upaya pencarian.