“Kalau dulu, jika ada siswa dicubit atau dimarah oleh guru, orang tuanya bisa menerima dan tidak marah karena menganggap hal tersebut sebagai bentuk mendisiplinkan siswa. Nah, sekarang agak berbeda. Kalau sekarang, jika ada guru yang bertindak keras terhadap siswa maka orang tua siswa bisa saja melaporkan guru tersebut ke penegak hukum,” ungkap Helmy.
Kapolda juga menyampaikan bahwa tugas seorang guru bukan hanya mengajar mata pelajaran di dalam kelas, tapi bagaimana bisa membentuk siswa yang berkarakter, yakni siswa yang memiliki etika dan sopan santun. Selain itu, dia juga mengatakan jajaran Polda Lampung siap bersinergi dengan sekolah dalam upaya membentuk karakter siswa.
“Tugas guru bukan hanya mengajarkan materi mata pelajaran. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana mengasah soft skill siswa dan membentuk siswa menjadi generasi muda yang beretika. Itu yang paling penting,” ujar Kapolda.
Dalam kunjungan ini, Ketua FGII Lampung Anton Kurniawan didampingi Dewan Pakar Gino Vanolli, Wakil Ketua Abraham Saleh, S.Pd. M.M., Sekretaris Jully Andriyanto, M.Pd., Wakil Sekretaris Dwi Julias Putra, S.Pd. penasehat Ishanur Hamid, M.Pd. Kabid Humas dan Kerja Sama Jamal dan Suryanto, S.Pd.I., Kabid Hukum dan Advokasi Thamaroni Usman, S.H., M.H., dan Redi Novaldiyanto, S.P., M.H.