Kabupaten Cianjur, Jawa Barat – Pada hari Rabu, 17 April 2024, dua perempuan berinisial RN (21 tahun) dan LR (54 tahun) ditangkap oleh pihak berwenang setelah terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban yang merasa dijebak oleh kedua pelaku.
Menurut keterangan dari sumber terkait, RN bertugas mencari gadis yang akan dijajakan kepada pria dari luar negeri, sementara LR bertugas mencari calon ‘pembeli’ atau pria yang mencari pasangan untuk dikawin kontrak. Para korban, yang sebagian besar adalah gadis dari Kota Santri, dijajakan kepada pria asing dengan tarif 100 juta rupiah, dimana setengah dari jumlah tersebut kemudian dipotong oleh kedua pelaku.