Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Abdul Hakim, mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) krusial yang hingga kini belum juga ditandatangani, yakni PP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) dan PP tentang Penataan Daerah.
Menurut Hakim, kedua regulasi tersebut merupakan fondasi penting dalam penguatan otonomi daerah dan peningkatan kualitas layanan publik di tingkat lokal. Tanpa kejelasan hukum, pemerintah dinilai tak memiliki dasar kuat untuk mencabut moratorium pemekaran wilayah atau menata ulang struktur pemerintahan daerah secara sistematis.
“Dua PP ini adalah prasyarat mutlak untuk menciptakan tata kelola daerah yang lebih efektif. Tanpa itu, semua kebijakan hanya bersifat reaktif dan tidak berkelanjutan,” ujar Hakim dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI bersama mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono, di Kompleks Parlemen, Rabu (2/7).
Hakim menyoroti bahwa penyusunan kedua PP tersebut sebenarnya merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya Pasal 55 dan 56. Namun, hingga satu dekade sejak pengesahan UU tersebut, regulasi turunannya tak kunjung diterbitkan.
“Kalau mengacu pada amanat undang-undang, dua PP ini seharusnya sudah ada sejak 2016. Artinya, kita sudah tertinggal sepuluh tahun. Ini bukan sekadar soal administratif, tapi menyangkut hak masyarakat yang terus menyuarakan pemekaran wilayah,” tegasnya.
Desartada sendiri diproyeksikan menjadi panduan strategis dalam menentukan jumlah ideal provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Dokumen ini akan menjadi rujukan utama dalam kebijakan pemekaran maupun penggabungan wilayah otonom.
Hakim juga mengingatkan bahwa ketidakpastian hukum dalam penataan daerah bisa berdampak serius terhadap pembangunan dan memperlemah semangat otonomi daerah. Ia menegaskan bahwa sudah saatnya Presiden mengambil langkah tegas dan strategis.
“Kami mendesak Presiden segera mengesahkan kedua PP ini. Regulasi tersebut bukan hanya menjadi alat perencanaan, tetapi juga jawaban konkret terhadap aspirasi yang telah lama disampaikan masyarakat,” ujarnya.
Senator asal Lampung itu menegaskan, DPD RI akan terus mengawal isu penataan daerah agar menjadi agenda prioritas nasional. “Ini adalah bagian dari upaya mewujudkan pemerataan pembangunan dan keadilan wilayah,” tutupnya.