Dalam pernyataan sikap tersebut, civitas akademika UII menyoroti gejala penyalahgunaan kekuasaan menjelang Pemilu 2024. Mereka menyebutkan bahwa kekuasaan digunakan untuk kepentingan politik sekelompok golongan dengan memobilisasi sumber daya negara, yang dianggap merusak demokrasi Indonesia.
Poin utama yang dikritik adalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023. Mereka menilai proses pengambilan putusan tersebut sarat dengan intervensi politik, yang mengakibatkan diberhentikannya Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Fathul Wahid juga menyoroti ketidaknetralan institusi kepresidenan, terutama setelah Presiden Jokowi membolehkan dirinya berkampanye dan berpihak. Distribusi bantuan sosial juga disoroti karena dianggap sarat dengan nuansa politik praktis yang diarahkan pada personalisasi dukungan terhadap pasangan calon tertentu.