Calon DPR RI Rahmawati Diduga Melakukan Pelanggaran Pemilu Usai Libatkan Aparatur RT dan Linmas

0
222

Diatur dalam pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Masyarakat memiliki harapan tinggi terhadap proses pemilu yang adil. Keterlibatan Bawaslu diharapkan untuk memberikan keyakinan bahwa setiap pemilih memiliki hak yang sama, tanpa adanya keberpihakan.