Zainudin menambahkan, untuk Andre Gustami, baru membacakan pledoi atas tuntutan hukuman mati. Apabila putusan menetapkan untuk diputus tetap sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu hukuman mati, tentu saja setiap terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding, mengajukan kasasi, mengajukan PK, mengajukan grasi, sehingga masih banyak ruang-ruang dari proses penegakan hukum ini bagi seorang terdakwa
Terkait dengan hukuman mati bagi Freddy, Zainudin berpendapat tentu saja dengan ancaman hukuman maksimal dalam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 terdapat ancaman maksimal sampai dengan hukuman mati, ini akan memberikan efek jera tentu saja bagi pelaku-pelaku lain agar tidak melakukan perbuatan penyalahgunaan narkoba lagi, yang bisa menghancurkan generasi bangsa, dimana segala lapisannya memiliki peluang sama untuk menyalahgunakan narkoba.
Dalam Closing Statement Zainudin, beliau menyampaikan bahwa yang pertama dalam memerangi narkoba, tidak hanya tugas penegak hukum, polisi, jaksa, hakim, atau advokat atau lembaga pemasyarakatan, namun tugas semua pihak mulai dari pemerintah daerah, kemudian tugas dari pendidik, guru, sampai dengan perguruan tinggi sehingga perang terhadap narkoba ini tidak hanya sebatas pada penegakan hukum. Ada juga perang terhadap narkoba sehingga ada upaya pencegahan. Salah satunya seperti adanya edukasi pendidikan anti korupsi di sektor pendidikan, perlu juga di sekolah-sekolah baik dari tingkat dasar, menengah, sampai perguruan tinggi, pendidikan anti narkoba, sehingga anak-anak mengerti terkait dengan bahaya dan ancaman bagi generasi bangsa terkait narkoba itu sendiri.