Bandarlampung – Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Abdul Hakim, melakukan kegiatan inventarisasi materi pengawasan terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Langkah ini diambil dalam konteks implementasi proyek penguatan profil pelajar Pancasila (P5), khususnya pendidikan politik terhadap pemilih pemula.
Kunjungan kerja Abdul Hakim dilaksanakan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Lampung pada Rabu, 31 Januari 2024. Dalam kegiatan tersebut, turut hadir perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Ketua KPU Provinsi Lampung, dan Bawaslu Provinsi Lampung.
Abdul Hakim menjelaskan bahwa Komite III DPD RI sedang melakukan inventarisasi materi pengawasan terkait UU Nomor 20 Tahun 2003, terutama terkait pendidikan politik untuk pemilih pemula. Hal ini dilakukan karena pemilih pemula cenderung kurang peduli dan labil terhadap dunia politik, yang pada akhirnya mempengaruhi partisipasi politik mereka.