5 FAKTA PEMBUBARAN JEMAAT DI RAJABASA

0
167

Pasal 18 PBM mengatur pemanfaatan bangunan gedung yang bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah sementara, harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati atau walikota. Dengan memenuhi persyaratan laik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

“Proses yang sudah diatur seperti ini sebaiknya dipatuhi oleh para pihak. Pemerintah Daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman,” ujar Yaqut.

Pemerintah daerah, lanjut Yaqut, memiliki peran besar dalam upaya menjaga kerukunan dan perizinan rumah ibadah. Bahkan, jika ada umat beragama yang belum bisa mendirikan rumah ibadah karena belum terpenuhinya persyaratan, PBM memberi mandat kepada pemerintah daerah untuk memfasilitasinya.

Baca Juga  14 Tahun Menjadi Kadinkes Lampung Gaya Hidup Mewah Reihana Menjadi Sorotan Publik

“Pasal 14 PBM mengatur, dalam hal persyaratan belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat,” sebut Yaqut.

Selain itu, secara terpisah, PGI juga merespons insiden pembubaran ini. PGI menyayangkan masih adanya aksi pembubaran di tahun 2023.

“Sangat disayangkan bahwa kasus-kasus seperti ini masih terjadi setelah pada Januari 2023, dalam Rakornas Kepala Daerah 2023 di Sentul, Presiden Jokowi secara tajam mengkritisi pelarangan pembangunan rumah ibadah, serta menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan beragama,” kata Sekretaris Umum PGI, Pendeta Jacklevyn F. Manuputty, dalam keterangannya.

Jacklevyn mengatakan pembubaran secara paksa itu sejatinya bertentangan dengan imbauan Presiden Jokowi. Menurutnya, itu juga mencederai amanat Konstitusi tentang kebebasan beragama.

Baca Juga  Jalanan rusak Menjadi sorotan Publik, KPK Akan Memantau Perbaikan Jalan Di Lampung

“Penghentian jalannya peribadahan dengan paksa yang dilakukan terhadap Jemaat GKKD Bandar Lampung dengan sendirinya bertentangan dengan imbauan Presiden Jokowi, sekaligus mencederai amanat Konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah dan beragama,” ucapnya.

5. Kini Diperbolehkan Ibadah Kembali
Merespons peliknya persoalan ini, Forkopimda Pemerintah Kota Bandar Lampung pun bergerak cepat. Kini, para jemaat gereja tersebut sudah diizinkan untuk beribadah kembali.

“Tadi kami sudah melakukan rapat bersama dan disepakati bahwa pengurusan izin akan difasilitasi dan akan ada izin sementara yang memperbolehkan para jemaat gereja untuk beribadah. Izin sementara itu selama dua tahun,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto seperti dilansir detikSumut.

Dia juga memastikan pelaksanaan ibadah akan dijamin keamanannya oleh Polresta Bandar Lampung. Selain itu, dia menyebut pihak lurah dan camat, serta RT dan RW, akan menemui pihak gereja untuk berdiskusi terkait hal itu.