Wakil Ketua Komite III DPD RI Abdul Hakim Tinjau Program Universal Health Coverage (UHC) di Dinas Kesehatan Lampung

0
607

Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mewujudkan UHC melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak 1 Januari 2014 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Program JKN/KIS ini bertujuan memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas serta memberikan perlindungan finansial saat mereka memerlukan perawatan medis.

Pencapaian Universal Health Coverage yang menjadi target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 adalah mencakup setidaknya 98% dari total populasi sebagai anggota JKN. Keberhasilan UHC tidak hanya terkait dengan jumlah peserta JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat), tetapi juga harus memperhatikan tiga aspek penting, yaitu proporsi populasi yang dapat mengakses pelayanan kesehatan esensial yang berkualitas, proporsi penduduk yang menghabiskan pendapatan rumah tangga untuk pelayanan kesehatan, serta prinsip keadilan dalam akses pelayanan dan pendanaan.