Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia telah memberikan perintah kepada Bupati Lampung Tengah untuk segera menindaklanjuti agar Desa Way Terusan, Lampung Tengah, menjadi desa definitif sesuai surat nomor: B-168/KSP/D.II.08/2023 tanggal 25 Agustus 2023 mengenai Penetapan Desa Definitif.
Sekretaris DPC Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI) Kabupaten Lampung Tengah, Wilanda Rizki, menyambut baik pencapaian ini. Ia menyampaikan rasa syukur atas dukungan Abdul Hakim dalam mewakili aspirasi masyarakat di Desa Way Terusan, yang selama 25 tahun hidup tanpa kejelasan status dari pemerintah.