Menindaklanjuti arahan tersebut, Disnakkeswan melakukan audiensi dengan Dekan FK Unila pada 6 Februari 2024, dan melaksanakan FGD pada 28 Februari 2024 di Aula Disnakkeswan Provinsi Lampung. FGD pembentukan PSKH dihadiri peserta berasal dari sektor pemerintah, akademisi, asosiasi peternak, pecinta hewan kesayangan, perusahaan pakan dan obat hewan, serta instansi vertikal terkait.
Hasil rumusan FGD tersebut di antaranya berisi penjelasan mengenai Provinsi Lampung memiliki populasi sapi tertinggi di Pulau Sumatra dan merupakan lumbung ternak nasional. Lampung sangat rentan terhadap penularan dan penyebaran Penyakit Hewan Menular Strategis (PMHS) serta penyakit zoonosa baik pada ternak, satwa liar, maupun hewan kesayangan.
Jumlah dokter hewan di Provinsi Lampung yang ada saat ini masih jauh dari ideal dan sebaran jumlah dokter hewan tidak merata di kabupaten/kota. Hal ini terlihat dari tidak adanya dokter hewan PNS (Pesisir Barat dan Way Kanan) dan belum terdapat Pejabat Otoritas Veteriner (POV) di Kabupaten Tulang Bawang, Pesisir Barat, Kabupaten Way Kanan, dan Lampung Barat.
Jumlah SDM dokter hewan tercatat 128 orang yang tersebar di 15 kabupaten/kota, paramedik veteriner 341 orang, petugas inseminator/PKB/ATR 508 orang, dan penyuluh (non-medik) 408 orang.
Dari data-data tersebut maka kebutuhan terhadap tenaga kesehatan hewan terutama dokter hewan sangat diperlukan dalam pembangunan peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi Lampung. Terlebih, Provinsi Lampung memiliki sarana dan prasarana yang baik dalam proses pembelajaran kedokteran hewan.