Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Tiga Remaja Mencuri buah Kopi Kering di Way Kanan

Way Kanan, Wawaimedia_Tiga remaja yang berinisial MS (17), PA (16), dan RF (16) diringkus oleh aparat Polsek Banjit, Polres Way Kanan, Polda Lampung karena mencuri buah kopi kering. Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto, ketiganya berdomisili di Kampung Menanga Siamang, Banjit, Way Kanan.

Kronologis penangkapan terjadi pada Selasa (16/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB, ketika Polsek Banjit mendapat informasi tentang keberadaan para pelaku yang sedang berada di Kelurahan Pasar Banjit. Atas informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dan langsung meringkus salah satu pelaku, MS, yang diduga melakukan curat tanpa disertai perlawanan.

Terjadi pencurian tersebut pada Senin sekira pukul 02.00 WIB dini hari di Kampung Menanga Siamang, satu kampung dengan tempat tinggal para pelaku. Bukhori, seorang korban yang menjadi pelapor, melihat jemuran kopi yang berada di halaman rumah masih dalam keadaan utuh, rapi tertutup terpal.

Namun, sekitar pukul 04.00 WIB, istri Bukhori, Misriyani, melihat lagi ke arah jemuran kopi dan mendapati terpal penutup jemuran kopi dalam keadaan tidak rapi. Karena curiga, Misriyani memberitahukan suaminya untuk memeriksanya dan menemukan bahwa kopi tersebut telah berkurang sekitar satu kilogram.

Pada Senin (17/4/2023) sekira pukul 21.30 WIB, saksi inisial AS menghubungi korban dan mengatakan telah menemukan empat karung berisikan buah kopi yang sudah kering siap giling di rumah kosong di Kampung Menanga. Setelah itu, Bukhori mengecek lokasi dimaksud dan ternyata benar bahwa kopi tersebut miliknya yang hilang. “Dapat dikenali dan dibuktikan dari karung wadah buah kopi yakni bekas karung wadah kulit jengkol yang merupakan milik korban,” jelas Iptu Supriyanto.

Bukhori melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit untuk ditindaklanjuti. Dalam kasus ini, aparat kepolisian berhasil mengungkap tindakan kriminal yang dilakukan oleh ketiga remaja tersebut.

Para pelaku telah dibawa ke Mapolsek Banjit guna pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya para pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” imbuh Iptu Supriyanto.

Exit mobile version