Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Hari ini ! Vonis Ferdy Sambo dan Putri Digelar, Keluarga Brigadir J Bakal Hadir Pengamanan Diperketat

Jakarta, Wawaimedia _ Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

polisi telah melakukan mempersiapkan pengamanan guna mengantisipasi gangguan sepanjang persidangan para terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Berbagai pemeriksaan telah dilakukan oleh personel Gegana Brigade Mobil (Brimob) Polri untuk mensterilisasi sekitar area ruang PN Jakarta Selatan

“Pengamanan pasti diperketat dan jumlahnya masih direkap. Yang pasti, lebih dari 200 personel (dikerahkan) karena Polwan juga turun semua,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurma Dewi, Minggu.

Sterilisasi oleh tim Gegana itu dilakukan sejak, Minggu (12/2/2023), dan bertujuan mengantisipasi ancaman bom. Nurma mengatakan, penjagaan persidangan dilakukan oleh lebih dari 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan tim Brimob Gegana.

Adapun keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berdasarkan agenda yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang keduanya bakal digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji pada pukul 09.30 WIB.

Sidang ini bakal dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim Morgan Simanjutak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota. Keluarga Brigadir J Hadir di ruang sidang Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak akan menghadiri sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Orangtua Yosua akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 pada saat pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi,” ujar Martin, Minggu (12/2/2023).

orangtua Brigadir J berharap agar Ferdy Sambo tetap divonis penjara seumur hidup. Sementara itu, vonis Putri Candrawathi ditambah menjadi 20 tahun penjara. Hal ini lantaran peran istri eks Kadiv Propam itu yang menjadi pemicu terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.

“PC (Putri Candrawathi) berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa, padahal tidak diperkosa,” papar Martin.

“Sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik Almarhum Yosua,” kata dia.

Exit mobile version