Hutamrin menegaskan bahwa pertimbangan penahanan dilakukan oleh penyidik demi kepentingan penegakan hukum selanjutnya, sebagaimana aturan bahwa perkara dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas dapat ditahan.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 4,1 miliar akibat para tersangka melakukan penggelembungan besaran tukin serta mengajukan tukin di bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk pembayaran tukin.