Barang bukti yang berhasil disita adalah satu unit sepeda motor, satu buah pisau carter dan 2 karung beras.
Akibat perbuatannya tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.
Barang bukti yang berhasil disita adalah satu unit sepeda motor, satu buah pisau carter dan 2 karung beras.
Akibat perbuatannya tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.